Polres Kulonprogo menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan Ngatiman alias Proyo, Kamis (23/6/2022). (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Dalam kondisi sempoyongan, korban berupaya menjauh dari lokasi tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan korban. Akhirnya ada saksi yang menemukan korban tergeletak dan diketahui sudah meninggal.  

“Hasil visum dokter ada resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa,” katanya. 

Tersangka dijrat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tamyus Rochman mengatakan, ada beberapa adegan yang akan dipakai sebagai dasar dalam pembelaan untuk meringankan pelaku. Apalagi dalam perkelahian ini korban masih hidup dan tidak meninggal.

“Dari adegan korban juga jatuh terpeleset. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network