Sementara itu pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi di Kulonprogo. Dia menggunakan kunci palsu dan menyasar motor yang ditinggal pemiliknya. Sebagian dicuri di tepi persawahan saat korban menggarap sawah atau merumput.
Selain di Kulonprogo juga melakukan pencurian di Bantul, Kebumen dan beberapa lokasi lain. Motor yang dicuri kemudian dijual kepada HH yang ada di Boyolali.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 atau 481 tentang penadah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait