KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Pelaku berhasil mengantongi uang senilai Rp105 juta dari korbannya.
Dua pelaku yang diamankan, Mar (37) warga Yogyakarta dan S (45) warga Wates, Kulonprogo. Keduanya menipu AI warga Sleman dengan kerugian mencapai Rp105 juta.
“Modus yang dilakukan menjanjikan menjadi karyawan tetap BUMN tepatnya di PT Angkasa Pura I dengan jalur khusus dengan membayar Rp105 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, Rabu (3/5/2023).
Aksi ini dilakukan pelaku ada awal 2021 silam. Saat itu mereka bertemu dengan korban dan menjanjikan bisa memasukkan pekerjaan di PT Angkasa Pura I dengan syarat membayar Rp105 juta. Korban yang tertarik kemudian mengirimkan uang agar pada bulan Oktober 2021 sudah bisa bekerja.
Namun sampai bulan Oktober tidak ada informasi kepastian pekerjaan. Korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta uang yang diserahkan untuk dikembalikan. Namun para pelaku tidak memenuhi kewajibanya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Pada bulan April kemarin kami menerima informasi kalau pelaku ada di Yogyakarta dan dilakukan penangkapan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait