Polres Purworejo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Mapolres Purworejo, Jumat (16/6/2023). (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Satreskrim Polres Purworejo mengamankan HK (37) warga Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang dilakukan dengan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal menggunakan paspor wisata. 

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, HK ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Sri Darwarti warga Sindurjan, Purworejo. Pelaku merekrut korban DS dan dijanjikan bekerja di Malaysia. Namun setelah sampai di sana, DS tidak bekerja sesuai perjanjian awal. 

Kasus ini terungkap setelah korban pada 20 April 2023 lalu mengirimkan pesan kepada keluarganya. Dia berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia dalam kondisi ruang gerak yang dibatasi. Sedangkan dokumen diri dan semua dokumen sebagai PMI ditahan oleh pihak pemilik penampungan. 

“Kalau mau pulang ke Indonesia, mereka diminta membayar Rp45 juta,” katanya. 

Korban yang tidak memiliki uang kemudian melaporkan masalah ini ke polisi. Pelapor juga tidak bisa berkomunikasi dengan DS yang kini berada di Malaysia. 
 
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui pelaku HK berada di Ponjong, Gunungkidul. Tidak ingin buruannya kabur, polisi menangkap dan membawa ke Mapolres Purworejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network