Kendaraan ini baru boleh diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti tilang. Knalpot sepeda motor tersebut juga harus diganti dengan standar.
“Pelanggar harus membawa knalpot standar untuk diganti,” katanya.
Polisi berharap agar masyarakat di Sleman untuk menaati peraturan yang ada. Alasannya, penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lain serta gangguan kambtibmas.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait