Puluhan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Sleman. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Kendaraan ini baru boleh diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti tilang. Knalpot sepeda motor tersebut juga harus diganti dengan standar. 

“Pelanggar harus membawa knalpot standar untuk diganti,” katanya. 

Polisi berharap agar masyarakat di Sleman untuk menaati peraturan yang ada. Alasannya, penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lain serta gangguan kambtibmas.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network