Kejadian berawal saat personel gabungan Polda Papua dipimpin Kasubdit Cyber Polda Papua Kompol Suheriadi, akan menangkap Christian Penus Tabuni, 23, tersangka kasus UU ITE (berita bohong) di Tegaltirto, Berbah, Sleman. Penangkapan itu berdasarkan LP nomor LP/254/X/RES2.5/2020/SPKT Polda Papua tertanggal 15 Oktober 2020.
Sebelum melakukan penangkapan, personel Polda Papua melakukan negosiasi dengan tersangka saat ini tersangka menghubungi teman-temannya. Pukul 02.30 WIB sekitar 20 orang teman tersangka menggunakan mobil dan dua motor tiba di lokasi dan langsung melakukan penyerangan terhadap petugas, akibatnya Kompol Suheriadi mengalami luka serius di kepala dan kritis serta tidak sadarkan diri.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait