Petugas menunjukkan para tersangka curanmor di Mapolres Sleman. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id-Kepolisian Resort (Polres) Sleman pada awal Maret 2021 berhasil menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Petugas juga mengamankan  tujuh unit kendaraan yakni enam roda dua dan satu pikap sebagai barang bukti.

Selain itu petugas juga mengamankan dua handphone, satu BPKB dan uang tunai tunai Rp9,6 juta hasil  kejahatan sebagai barang bukti (BB). “Delapan tersangka ini dari tujuh kasus Curanmor,” kata Kepala Bagian Opersonal (KBO) Satreskirm Polres Sleman, Iptu Sri Pujo, Jumat (19/3/2021).

Sri Pujo menjelaskan  untuk modus yang digunakan oleh para tersangka curanmor ini dengan berbagai cara, mulai dari menjebol kontak kendaraan memakai kunci palsu dan mengambil motor saat kunci tertinggal di kendaraan.

Oleh sebab itu, menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network