SLEMAN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan orang tersangka, karena mengedarkan dan menjual obat keras dan juga psikotropika dalam periode Mei sampai Juni. Mereka dengan latar belakang yang beragam dari tukang ojek sampai tukang parkir.
Delapan tersangka yang ditangkap ABPN (29), JL(62), WAST (23), AS (38), YS (27), dan RAA (27) yang merupakan pengedar obat keras jenis pil Thrihexyphenidyl dan Hexymer.
Selain pengedar obat keras, polisi juga mengamankan YL (38) penjual dan pengguna psikotropika jenis Calmet atau Alprazolam. Sementara itu AB (38) ditangkap karena menyalahgunakan sabu-sabu.
"Delapan orang tersebut ditangkap di waktu dan tempat berbeda," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan, Kamis (30/6/2022).
Irwan mengatakan, para tersangka mengedarkan obat keras dan psikotropika karena alasan ekonomi. Namun ada juga yang mengkonsumsi sendiri obat terlarang tersebut. Mereka mendapatkan pasokan obat dari pasar dan membeli secara daring.
“Merekaa mendapatkan penjual dari media sosial seperti Facebook. Kami masih mendalami para penjual yang banyak ditemukan di media sosial,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait