Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO yang diungkap Polresta Yogyakarta. (foto: istimewa)

Polisi kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil gelar perkara kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan. Polisi akhirnya menangkap para pelaku setelah memiliki alat bukti yang cukup.

"Pelaku dapat kami identifikasi RA, NS dan BA kemudian ditangkap dengan alat bukti yang bersesuaian,” katanya. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan korban KL dan YF. Ketiga pelaku berprofesi sebagai operator/admin yang menawarkan kedua korban sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi pertemanan. 

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti dari korban KL berupa satu handphone uang Rp500.000. tujuh bungkus kondom dan satu kunci kamar hotel.  Sedangkan dari korban YF disita handphone uang Rp100.000, satu bungkus kondom. Dari tersangka NS dan BA diamankan handphone dan uang.  

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun  penjara dan denda maksimal Rp600 juta.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network