JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab direncanakan pulang ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Menjelang kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini, Polri tengah megecek sejumlah kasus yang pernah menjeratnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan, akan berkoordinasi langsung dengan penyidik terkait status hukum Rizieq Shihab. "Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Awi mengatarkan, penyidik akan memeriksa deretan kasus yang masih menjerat Rizieq. Namun dia tak merinci berapa jumlah kasus yang masih aktif menjerat Rizieq. "Nanti masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat (kasusnya) bagaimana," ucapnya.
Seperti diketahui Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kemudian dihentikan atau SP3.
Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan.
Tak berhenti di sana deretan kasus yang menjerat Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".
Kemudian pada Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, ia dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait