Polisi menunjunkkan barang bukti kasus pencurian jam tangan mewah. (foto: iNews.id/trisna Purwoko)

 
Pelaku mengakui telah mencuri di rumah korban, dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai Rp 5 juta dan jam tangan. 
 
Uang itu habis dipakai untuk foya-foya, sedangkan jam dijual kepada seseorang di Jawa Timur seharga Rp8 juta. Poliis juga mneyita barang bukti uang Rp1,24 juta, handphone, celana pendek dan beberapa barang lainnya.
 
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenyang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network