SLEMAN, iNews.id - Polsek Mlati Sleman menangkap RSD (42) pelaku pencurian di wilayah Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman. Saat beraksi pelaku menggunakan modus mencari bantuan untuk panti asuhan.
“Tersangka diamankan setelah mencuri handphone dan laptop milik warga Jongke,” kata Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo, Kamis (30/6/2022).
Dalam aksinya pelaku mencari sumbangan fiktif mengatasnamakan untuk kepentingan panti asuhan. Dia keluar masuk kampung untuk mencari sumbangan. Begitu melihat ada handphone di jendela di sebuah rumah yang sepi, langsung diambilnya.
Usai mendapatkan handphone pelaku kembali mencari sasaran lain. Hingga akhirnya menemukan seebuah rumah kos yang sepi. Dia kemudian masuk dan mencuri sebuah laptop.
Namun apes saat akan meninggalkan lokasi, pelaku bertemu korban. Korban yang curiga kemudian mengecek kondisi kamarnya dan memastikan laptopnya sudah tidak ada.
“Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap dengan barang bukti laptop,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya di Semarang. Pengakuannya dia butuh uang untuk kembali ke Jawa Barat.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” kata
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait