Petugas menunjukkan tersangka pejambretan di Mapolsek Moyudan, Sleman, Rabu (23/6/2021). (Foto: istimewa)

“Korban selanjutnya  melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Moyudan dan dilakukan penyelidikan,” kata Darban.

Berbekal informasi korban, dan olah TKP pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. MS ditahan di Mapolsek Moyudan, Sleman, sedangkan AT ditahan di Mapolsek Kasihan, karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
 
“Kami masih lakukan pengembangan, kalau motifnya karena alasan ekonomi,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan  ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Hanphone milik korban sudah dijual pelaku dan uangnya dipakai untuk makan.  
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network