Dalam melakukan pencurian ketiganya berbagi peran. DA yang mencari sasaran, sementara tiga temannya yang menjadi eksekutor. Di lokasi yang sama mereka juga mengambil uang yang ditinggal di jok motor.
“Komplotan ini juga pernah beraksi di tiga TKP lainnya di wilayah Sleman,” katanya.
Dalam kasus tersebut DA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Petugas sekarang masih melakukan pengejaran dan pencarian tiga DPO dalam kasus itu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait