Petugas menunjukkan tersangka pencuri spesialis pecah kaca dan barang bukti di Mapolsek, Sleman, Rabu (11/8/2021). (Foto: Ist)

Dalam melakukan pencurian ketiganya berbagi peran. DA yang mencari sasaran, sementara tiga temannya yang menjadi eksekutor. Di lokasi yang sama mereka juga mengambil uang yang ditinggal di jok motor.

“Komplotan ini  juga pernah beraksi di tiga TKP lainnya di wilayah Sleman,” katanya.

Dalam kasus tersebut DA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Petugas sekarang masih melakukan pengejaran dan pencarian tiga DPO dalam kasus itu.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network