Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

Joko menjelaskan sesuai prosedur, jika beroperasi, dengan ada pembatasan karyawan dan tetap dengan melakukan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Apalagi sekarag juga sedang melaksanakab pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) 11-25 Januari 2021 dan rencananya akan  diperpanjang lagi dua minggu.

“Karywan yang tidak postif tetap bisa beraktivitas di RPA, namun dengan pembatasan dan menjalankan prokes. Karyawan yang positif harus isolasi selama 14 hari,” ujarnya.

Ditanya apakah di tempat itu dapat dikatakan sebagai klaster. Menurut Joko karena diawali dari satu orang menulari  karyawan lainnya, bisa dikatakan sebagai klaster. “Karena sudah ada penularan setempat, bisa disebut  begitu,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network