YOGYAKARTA, iNews.id – Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri haji dan umrah. Jumlah jamaah yang berangkat ke Tanah Suci menjadi yang terbesar. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan melakukan pengembangan investasi dengan tetap menggunakan konsep syariah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, Indonesia menjadi negera terbesar yang mengirimkan jemaah hajinya pada 2019 lalu. Saat itu ada 221.000 jemaah, disusul Pakistan sebanyak 179.210 jemaah, India sebanyak 170.000 jemaah dan Bangladesh sebanyak 127.198 jemaah. Sedangkan untuk ibadah umrah, ada 946.962 orang yang diberangkatkan.
“Jemaah haji Indonesia itu yang terbesar sedangkan umrah juga cukup banyak,” kata Anggito dalam bedah buku Investasi Surat Berharga BPKH, di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat (26/3/2021).
BPKH sebagai pengelola dana jemaah juga mencatat adanya peningkatan dana. Jika pada 2019 sebesar Rp120,7 triliun maka di 2020 naik 15 persen menjadi Rp139,4 triliun. Kenaikan ini dari setoran jemaah baru dan dari nilai manfaat pengembangan.
BPKH ada rencana untuk berinvestasi dana haji bekerja sama dengan industri penerbangan, hotel dan katering makanan Indonesia di Arab. Hanya saja rencana ini terpaksa ditunda akibat masa pandemi Covid-19.
“Investasi kita ke sektor yang lebih aman seperti investasi surat berharga Syariah, pembiayaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) serta kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB),” katanya.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Abdul Hamid Paddu, mengatakan ada beberapa poin yang menjadi catatannya setelah membaca buku dari BPKH. Salah satunya yakni invetasi membeli surat berharga syariah baik dari pemerintah maupun korporasi memberi nilai manfaat ganda.
Ketika membeli surat berharga syariah dari pemerintah hasilnya akan dipakai untuk pembangunan. Surat berharga ini juga akan masuk ke APBN dan dipakai dalam pembangunan sehingga pertumbuhan juga naik.
“Investasi surat berharga syariah di BPKH mempunyai landasan yang kuat sekali. Karena nemiliki dasar hukum yang kuat dengan didukung aspek legalitas,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait