Petugas menunjukkan barang bukti dan pelaku saat diamankan di Mapolsek Gamping. (Foto : MPI/erfan erlin)

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku beraksi dengan membagi peran masing-masing. Mereka telah memonitor sebelumnya, dan baru beraksi saat kandang ditinggal penjaganya. Kebetulan aktivitas para penjaga kandang selalu sama setiap harinya. 

"TB bertugas memantau situasi kandang. Dia bertugas melakukan pengamatan perilaku penjaga di kandang tersebut sehingga bisa diketahui titik kelemahannya," kata dia.

Dari pengamatan TB didapat informasi penjaga lengah ketika waktu maghrib. Yaitu ketika para penjaga sedang bebersih di rumah dan salat magrib. Sehingga di waktu tersebut para pelaku menggunakan kesempatan untuk melancarkan aksinya. 

Selain mengamati, TB juga bertugas merusak pagar seng untuk masuk ke area kandang. Selain itu, merusak pintu gembok kandang menggunakan linggis. Sementara SM berperan sebagai driver, yang mengemudikan mobil Avanza sewaan, agar berada di posisi dekat dengan kandang. 

Sementara HM berperan mencabut kabel listrik yang tersambung dengan sirkuit kamera, di area kandang. Sehingga meskipun kandang ini memiliki kamera pengintai, namun tidak bisa berfungsi karena kabelnya telah dicabut oleh salah satu pelaku 

"Mereka cukup pintar, setelah kabel CCTV dirusak, Kambing diambil dari kandang lalu dibopong oleh pelaku menuju mobil," ucapnya. 

Kambing rencana mau dijual ke tengkulak yang juga sahabat dari salah satu tersangka . Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network