Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY dijamin tidak ada pungutan. (Foto Ilustrasi : Antara)

Untuk jalur zonasi kuotanya 55 persen, afirmasi 5 persen, dan prestasi 5 persen. Sedangkan untuk siswa penyandang disabilitas, masing-masing sekolah memiliki 2 kuota untuk satu rombel (rombongan belajar).

"Yang terbaru tahun ini adalah siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah bisa lolos," kata dia.

Dalam mengikuti proses PPDB, Suhirman meminta masing-masing orang tua siswa dapat mengetahui zonasi sekolah berdasarkan kelurahan.

"Zonasi sangat menentukan. Setelah mendaftar lalu data diunggah sesuai petunjuk yang ada di sistem PPDB," kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network