BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2020/2021. Tahun ini sudah menggunakan basis data terpadu (BDT) keluarga miskin di dinas sosial.
"Untuk yang PPDB jalur afirmasi atau calon peserta didik baru tidak mampu, orang tua tahun ini tidak usah repot-repot lagi mengurus surat keterangan tidak mampu dari kepala desa," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Bantul, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, tidak diberlakukannya SKTM sebagai syarat seleksi PPDB pada jalur afirmasi seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya. Mengacu pada data BDT, siswa yang orang tua tidak mampu sudah dimiliki dan terinput pada server.
"Makanya sekarang ini orang tua tidak perlu repot-repot, karena tidak berlaku surat keterangan, kalau dulu pakai surat keterangan dari kepala desa yang tidak mampu, sekarang tidak bisa lagi, karena harus sudah terdaftar di BDT," kata Isdarmoko.
Untuk kegiatan PPDB pada semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK lewat jalur afirmasi dimulai pada 25 Juni sampai 27 Juni. Pemkab menyediakan kuota 20 persen dari total daya tampung atau kapasitas siswa baru tiap sekolah.
Dia mengatakan, sedangkan untuk PPDB jalur prestasi pada tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu ketika ada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) atau ujian sekolah berskala nasional (USBN) bagi sekolah dasar itu seleksi dasarnya ada pada nilai UNBK atau USBN tersebut.
"Kita memakai nilai gabungan olahan dari nilai rapor dan nilai USBN sekolah, jadi rata-rata USBN selama empat tahun terakhir dan akreditasi sekolah terakhir," katanya.
Sebagai nilai gabungan itu setiap sekolah sudah punya daftarnya. Misalnya di SD tertentu yang dapat kesempatan pada jalur prestasi, ada daftarnya.
"Jadi sudah mudah, tinggal daftar bila memenuhi syarat," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait