Ilustrasi PPDB. (Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id-Pemkab Sleman menjadwalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2021/2022 tingkat  SMP 22 - 24 Juni 2021. Ada empat jalur  PPDB SMP ini, yakni yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana mengatakan, jalur zonasi dibagi dua, yaitu zonasi radius dan zonasi wilayah. Zonasi radius  jaraknya diukur 300 dan 600 meter dari sekolah. Calon siswa yang berada di radius ini langsung diterima.

Misalnya calon siswa yang radius jaraknya 300 meter dari zona sekolah itu otomatis diterima. “Sedangkan zona wilayah dibagi dalam tiga zona yaitu zona 1, zona 2 dan zona 3,” kata Eri, Senin (31/5/2021).

Zona 1 berbasis kalurahan  yang dekat dengan SMPN tersebut Zona 2 calon siswa yang berada di luar zona satu namun masih satu Kabupaten Sleman dan zona 3 calon siswa yang berada di luar Kabupaten Sleman. “Jalur zonasi ini minimal menerima 50% dari daya tampung siswa baru,” ujaranya.

Untuk jalur afirmasi, kuotanya 15%. Terbagi dalam calon siswa dari keluarga miskin 12% dan anak berkebutuhan khusus (ABK) 3%. Calon siswa KK Miskin harus memiliki kartu miskin yang diterbitkan Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, keterangan lainnya tidak bisa digunakan. Untuk ABK harus lulus uji psikologi dari psikolog layak tidaknya. “Jalur afirmasi tidak harus dari wilayah sekolah terdekat namun bisa dari luar itu,” katanya.

Jalur perpindahan orang tua, maksimal 5% dan jalur prestasi maksimal 25%. Terdiri dari 25% harus KK  Sleman dan 5% KK luar Sleman. Jika dari jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi kuotanya tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur zonasi, tetapi jika melebih kuota akan ada seleksi dari nilai.

PPDB SMP Sleman jalur zonasi radius, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi dibuka dari tanggal 22-23 Juni 2021 hingga pukul 12.00 WIB. Pukul 13.00 WIB  langsung bisa dilihat hasilnya. Daftar ulang tanggal 23-24 Juni 2021 sampai pukul 10.00 WIB.

“Bagi yang diterima bisa langsung daftar ulang, bagi yang tidak daftar ulang sampai batas waktu, danggap mengundurkan diri dan tidak bisa daftar lewat jalur zonasi wilayah,”  jelasnya.

Pendaftaran jalur zonasi wilayah tanggal 22-24 Juni 2021. Pengumuman   tanggal 25 Juni 2021. Daftar ulang tanggal 25-26 Juni 2021. Jika sampai batas waktu tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri. Bagi siswa yang tidak diterima lewat jalur tersebut, jika ada SMPN yang kuotanya masih kurang bisa masuk ke SMPN tersebut secara luring.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network