Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi perusahaan. Pemerintah perlu mengantisipasi dampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan menciptakan pengangguran. 

“Harapannya ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” kata dosen di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Hempri Suyatna, Rabu (7/7/2021).

Pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal yang akan menambah pengangguran di masa PPKM Darurat. Pemerintah dan swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan Covid-19 yang kasusnya terus meningkat dan risiko dampak ekonomi. 

“Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Perlu ada grand design yg jelas terkait konsep penanganan pandemi,” ujar peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM ini.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network