Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup selama pemberlakukan PPKM Darurat.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021). 

PPKM Darurat ini, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mal yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. 

"Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup," kata laporan tersebut. 

Laporan secara detail menjelaskan implementasi PPKM Darurat, di antaranya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun apotek dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network