Satpol PP Sleman memasang stiker di salah satu tempat usaha yang ditutup karena langgar aturan PPKM. (Foto : Humas Pemkab Sleman)

Zona Oranye, jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Selain itu, juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network