Hingga kini, Dispar DIY masih melakukan pendataan destinasi wisata mana saja yang telah mendapatkan kode QR tersebut mengingat pengajuan dilakukan masing-masing pengelola secara mandiri.
"Ada banyak (sudah mendapatkan kode QR), angka pastinya saya belum dapat. Tapi ada kalau di atas 30 (destinasi wisata)," kata Singgih.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, serta Kota Yogyakarta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait