GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah pusat membatlkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada libur akhir tahun. Meski demikian Pemkab Gunungkidul tetap melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2022.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto memastikan Pemkab melarang dan tidak menerbitkan izin perayaan tahun baru 2022, seperti pesta kembang api, pentas seni yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dia mengatakan Pemkab Gunung Kidul menutup fasilitas umum, seperti Alun-alun Wonosari. Hal ini dikarenakan setiap perayaan malam tahun baru di Gunungkidul sendiri biasanya dipusatkan di Alun-alun Wonosari. Namun dengan adanya larangan tersebut, praktis kegiatan tidak bisa diadakan.
"Alun-alun tidak dibuka untuk umum secara total sejak 31 Desember dan satu Januari 2022. Kami berharap masyarakat memahami kondisi ini," ujarnya di Gunungkidul, Jumat (10/12/2021).
Terkait kebijakan pembatalan PPKM level 3 akhir tahun, menurutnya lebih pada pertimbangan untuk menjaga kondisi ekonomi. Namun, bukan berarti pembatasan aktivitas di masyarakat diabaikan.
"Harus dijaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan, ingat ini masih pandemi. Sehingga, ekonomi dapat tumbuh dan masyarakat pulih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait