GUNUNGKIDUL, iNews.id – Sebanyak 27 objek wisata di Kabupaten Gunungkidul telah dibuka untuk wisatawan dengan status uji coba terbatas. Pembukaan ini dilakukan setelah PPKM di DIY turun dari level III ke level II,
Pembukaan destinasi wisata ini, mulai dilaksanakan hari ini mendasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani Sekda Gunungkidul Drajat Roeswandono.
“Uji coba mulai dilaksanakan hari ini, dan ada 27 destinasi,” kata sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono, Rabu (20/10/2021).
Destinasi yang sudah dibuka ini sudah mendapatkan rekomendasi dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pengelola juga wajib menyediakan sarana protokol kesehatan dan menjalankan SOP yang sudah ada. Termasuk QR Code PeudliLindungi yang harus diakses bagi wisatawan.
Pengelola juga harus melaksanakan beberapa ketentetuan yang ada, seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Sedangkan anak-anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dan wajib menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait