Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memastikan, Kementerian PPA bersama jajaran pemerintah daerah akan memberikan pendampingan maksimal terhadap korban, khususnya dalam pemenuhan hak dasar anak karena korban umumnya masih anak-anak. 

"Terkait kebutuhan korban, itu harus kami kawal secara tuntas. Apalagi terkait pemenuhan hak dasar anak karena korban masih kebanyakan anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. 

Diketahui, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Pelaku Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu tak hanya di pesantren dan mes atau asrama, tapi juga di hotel dan apartemen.

Akibat perbuatan biadab itu berlangsung selama 5 tahun, sejak 2016 sampai 2021, beberapa korban hamil dan melahirkan anak. Bejatnya lagi, terdakwa Herry menampung anak hasil perbuatan kejinya di asrama dan dinyatakan sebagai yatim piatu untuk menggalang dana bantuan. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network