Tersangka (memakai masker) pelaku penganiayaan di Banguntapan, Bantul ditangkap polisi. (Foto: iNews/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id – Seorang pria beristri di Desa Kertopaten, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, ditangkap Polisi Sektor Banguntapan, Selasa (17/12/2019) lantaran menganiaya warga Desa Wiyoro Kidul, kecamatan yang sama. Motif pelaku menganiaya dilatarbelakangi masalah asmara.

MP (28) ditangkap polisi lantaran menganiaya Winarta (46) di sebuah kios burung, Jumat (13/12/2019). MP mencintai istri korban dan ingin menjadikannya istri kedua, namun ditolak.

Akibatnya, pelaku sakit hati dan ingin menghabisi korban agar istrinya mau dipersunting. Akibat penganiayaan ini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi mengatakan polisi langsung menyelidiki kasus penganiayaan ini begitu ada laporan masuk. Dari keterangan sejumlah saksi, ada dugaan keterlibatan pelaku.

“Kami tangkap pelaku Selasa (17/12/2019) di tempat kerjanya,” kata Suhadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat kabur usai menganiaya, arang bekas pembakaran jaket, slayer, tas dan helm. Sedangkan pisau yang dipakai untuk menganiaya masih dalam pencarian.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang pisau dan membakar barang-barang yang dikenakan saat kejadian,” katanya.

Atas pebuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU 12 tahun 1951 tentang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network