Kronologi pembunuhan eks Sekjen Pordasi terungkap setelah Polres Bantul menangkap dua tersangka pembunuhan di Gumuk Pasir. (Foto: Ist)

BANTUL, iNews.id - Kronologi pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, kasus bermula dari penemuan mayat korban di kawasan wisata Gumuk Pasir pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 07.30 WIB. Temuan jenazah pria lansia ini sempat menggegerkan warga dan wisatawan.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasusnya dan menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan berulang selama berhari-hari sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan tewas.

Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang diawali penganiayaan berkepanjangan.

Kapolres menjelaskan, korban pertama kali bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Sejak saat itu, korban tinggal bersama para pelaku.

"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dikutip dari laman Polri, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, aksi kekerasan terhadap korban mulai terjadi pada 16 Januari 2026. Kekerasan bermula saat korban dan tersangka RM membahas rencana kerja sama usaha travel haji dan umrah.

Ucapan korban memicu emosi tersangka RM hingga berujung pemukulan dan penendangan.

"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang," katanya.

Kekerasan kembali terjadi pada 18 Januari dan 21 Januari 2026 dengan pemicu yang sama. Kondisi korban semakin memburuk akibat penganiayaan berulang tersebut.

"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari, tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," ujarnya.

Puncak kekerasan terjadi pada 26 Januari 2026. Korban dipindahkan dari homestay ke sebuah guest house di wilayah Sleman. Di lokasi tersebut, kondisi korban dilaporkan sudah sangat lemah, tidak berdaya, bahkan tidak mampu menahan buang air kecil.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, korban digotong oleh para pelaku dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza. Aksi tersebut terekam jelas kamera CCTV.

Menurut pengakuan tersangka, saat dimasukkan ke dalam kendaraan, korban masih hidup namun dalam kondisi kritis.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network