Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto saat ekspose kasus pembunuhan mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan di Gumuk Pasir. (Foto: dok Polri)

BANTUL, iNews.id - Pembunuhan mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) akhirnya terungkap setelah Polres Bantul menetapkan dua orang tersangka. Korban diketahui sempat tinggal bersama para pelaku dan mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum dibuang di kawasan gumuk pasir, Kabupaten Bantul, DIY yang menjadi TKP penemuan mayat.

Korban merupakan warga Cakung, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir. Polisi menyebut kasus ini sebagai tindak pidana pembunuhan yang diawali dengan kekerasan berulang.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM (42) warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pertama kali bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Sejak saat itu, korban tinggal bersama para tersangka.

"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dikutip dari laman Polri, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, aksi kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak 16 Januari 2026. Kekerasan bermula saat korban dan tersangka RM membahas rencana usaha travel haji dan umrah. Ucapan korban memicu emosi tersangka hingga berujung pada pemukulan dan penendangan.

"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang," katanya.

Aksi kekerasan kembali terjadi pada 18 Januari dan 21 Januari 2026 dengan pemicu yang sama. Kondisi korban semakin memburuk akibat kekerasan berulang tersebut.

Pada 26 Januari 2026, kedua tersangka memindahkan korban dari homestay ke sebuah guest house di wilayah Sleman.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network