Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto saat ekspose kasus pembunuhan mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan di Gumuk Pasir. (Foto: dok Polri)

"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari, tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," ujarnya.

Puncaknya pada Senin tanggal 26 Januari 2026 pindah dari homestay ke guest house di Sleman. Di guest house tersebut, korban dilaporkan sudah dalam kondisi sangat lemah dan tidak berdaya. Bahkan, korban tidak mampu menahan buang air kecil.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, korban digotong oleh para pelaku dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Avanza. Momen tersebut terekam jelas kamera CCTV.

Menurut pengakuan tersangka, saat dimasukkan ke dalam mobil, korban masih hidup namun dalam kondisi kritis.

"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ucapnya.

Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Bantul. Kasus pembunuhan mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta ini kini masih terus didalami oleh penyidik Polres Bantul untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara detail.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network