"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ucapnya.
Korban kemudian dibawa menuju kawasan Parangtritis. Awalnya hendak diturunkan di kawasan Cepuri, namun karena ramai, para pelaku akhirnya membuang korban di area Gumuk Pasir Bantul hingga ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.
Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian dada.
"Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR, STNK, kunci kontak, serta pakaian milik korban. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait