RIYADH, iNews.id - Ada-ada saja. Seorang pria menceraikan istri yang telah enam tahun dinikahinya. Perempuan itu ternyata mantan istri simpanan ayahnya. Ayah pria itu diketahui menikah secara diam-diam 10 tahun sebelumnya.
Abdullah Al Mutlaq, penasihat di Pengadilan Kerajaan Arab Saudi yang juga anggota Dewan Cendekiawan Senior, telah mengeluarkan fatwa tentang kasus yang menghebohkan publik tersebut.
Menurutnya, pemuda itu tanpa sadar menikahi mantan istri ayahnya dan telah memiliki anak darinya.
Fatwa Al Mutlaq menetapkan pemuda tersebut harus menceraikan istrinya, menekankan bahwa anak laki-lakinya itu sah atau diakui negara; tetapi pernikahan mereka tidak.
Mengutip Gulf News, Kamis (16/12/2021), kisahnya dimulai ketika pemuda itu menikah dengan seorang wanita yang dia cintai di bawah persetujuan nikah "misyar" dan tidak memberi tahu keluarganya tentang pernikahannya.
Enam tahun kemudian, dia memutuskan untuk memberi tahu keluarganya. Dia membawa sang istri ke rumah keluarganya untuk diperkenalkan kepada orang tuanya.
Setelah melihat istri anak laki-lakinya, ayah dari pemuda itu mengejutkan semua orang dengan mengatakan bahwa dia menikah dengan wanita itu di bawah nikah "misyar" 10 tahun sebelumnya dan telah putus dengannya beberapa saat kemudian.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait