“Kami masih memeriksa pelaku secara intensif,” ujarnya.
Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal karena tinggal bertetangga. Keluarga korban juga disebut kerap meminta bantuan pelaku untuk membersihkan kebun.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait