Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24). Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam
"Keduanya menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan," ujarnya.
Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.
Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl. DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tentang Kesehatan.
Jajaran Unit Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap pengedar psikotropika di Kemantren Jetis, Kota Jogja dengan tersangka MDN (25) dan MFA (19). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver ojek daring.
"Dari tangan keduanya disita lima butir alprazolam, satu telepon genggam sebagai sarana komunikasi, dan tas punggung," ujarnya.
MDN dan MFA dijerat Pasal 62, pasal 60 (2), pasal 60 (4) dan 60 (5) UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap ANT (28) yang melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.
Selain itu, dari tangan tersangka yang diketahui menjadi pengedar, diamankan satu bungkus rokok bekas merk Aspro warna cokelat yang didalamnya terdapat 200 butir pil trihexiphenidyl. "Masing-masing 10 butirnya dibungkus dengan plastik klip transparan," kata dia. Disita pula uang hasil penjualan 200 butir pil trihexiphenidyl sebesar Rp250.000.
Tak hanya psikotropika, Irwan menyebutkan pihaknya juga menangkap BTP (24) dan ABP (32) di Wuryorejo, Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada 18 Agustus 2022. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kaleng bekas rokok gudang garam yang berisi satu paket ganja.
"Ganja dibungkus dengan kertas minyak, memiliki berat kurang lebih 23,66 gram berikut bungkusnya. Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait