"Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," kata pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait