Ilustrasi penusukan. (Foto: dok Antara)

"Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," kata pelaku. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network