Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.
"Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait