Pelaku penipuan MTK (36) warga Tegalrejo saat digelandang di Polres Magelang. (Foto/IST)

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. 

"Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network