Woro mengatakan, kasus pelecehan seksual ini cukup sulit terdata. Korban kekerasan seksual ataupun keluarga enggan melaporkan karena alasan malu. Akibatnya, korban mengalami tekanan mental dan psikis karena tidak adanya pendampingan.
“Beberapa kasus lainnya sudah ditangani polisi, dan korbannya kami dampingi,” katanya.
Dinas telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang betugas untuk menangani korban kekerasan. Layanan yang diberikan berupa pendampingan kepada korban dengan dipandu konselor dan pSikolog untuk membantu proses penyembuhan fisik dan psikis.
Dinas sebenarnya sudah banyak melakukan upaya sosialisasi dan pencegahan dengan menggandeng Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). Kepengurusan forum ini tidak hanya di kabupoaten namun sudah sampai di tingkat kecamatan dan desa.
“Sosialiasi sudah rutin kami laksanakan, karena ancaman hukuman kasus perlindungan anak sangat berat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait