Dengan berstatus provinsi lengkap, lanjut Hadi, seluruh tanah di DIY dipastikan bebas dari praktik penyelewengan mafia tanah. Keuntungan lainnya, para investor akan ramai berdatangan ke Yogyakarta karena kepastian hukum kepemilikan tanah sudah jelas.
“Investor tidak ada kekhawatiran digugat di kemudian hari,”katanya.
Menurut dia, mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang berkolaborasi, yakni oknum dari unsur BPN, pengacara, notaris, kecamatan, dan kepala desa. Ketika kelima unsur ini tidak bisa berkolaborasi, maka tidak akan ada mafia tanah.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kemungkinan ada mafia tanah di DIY sangat kecil. Saat ini sudah 90 persen bidang tanah yang terdata.
"Sebanyak 90 persen sudah terdata. Kan juga tidak akan mungkin terjadi transaksi jual beli, akhirnya yang dimainkan tanah Keraton kalau (pendaftaran) belum selesai," kata Sultan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait