Program verifikasi penerapan protokol kesehatan untuk usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta terus bergulir. (Foto : Ist)

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, sepanjang 31 Januari hingga 21 Februari tercatat 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan seperti usaha jasa kuliner mulai dari kafe, restoran, food court, angkringan, lesehan, warung, hingga game center, minimarket waralaba serta satu hotel.

Sejauh ini, Agus menyebut, baru melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan belum memberikan sanksi seperti penutupan tempat usaha. 

"Yang kami utamakan tetap pada pembinaan guna meningkatkan kesadaran seluruh pelaku usaha bahwa menerapkan protokol kesehatan adalah kewajiban yang harus dilakukan," katanya.
 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network