PSHK FH UII menyebut Putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda pelaksanaan pemilu adalah cacat logika dan keliru. (Foto Ilustrasi: Dok Okezone.com)

Menurut UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara. Dan hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional. Sehingga pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada 2024 nanti. 

"Hal ini sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya. 

Problem yang ditimbulkan dari putusan itu mengindikasikan majelis hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara. Oleh karena itu, PSHK UII memandang Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung perlu memeriksa majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut.

PSHK FH UII merekomendasikan agar KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu dan dapat mengupayakan upaya hukum banding agar putusan tersebut dikoreksi Pengadilan Tinggi. 

PSHK UII juga meminta kepada KY untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara tersbeut dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar mengawasi dan memperingatkan hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung agar taat kompetensi absolut dan relatif. 

"Kami berharap kepada Presiden agar mengawal Pemilu sesuai amanat Konstitusi yakni dilaksanakan setiap 5 tahun sekal,"ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network