Seorang porter membawakan barang bawaan penumpang di Stasiun Tugu Yogyakarta. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan batasan barang bawaan bagi penumpang  maksimal 20 kilogram. Pembatasan ini untuk mewujudkan kenyamanan penumpang selama dalam perjalanan. 
 
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan, batasan bagasi yang boleh dibawa ke dalam kereta setiap penumpang maksimal 20 kilogram dengan volume 100 dm kubik. Dimensi barang bawaan ini maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, maksimal 4 koli (item bagasi).

“Setiap penumpang wajib memperhatikan barang yang dibawa dan mematuhi aturan bagasi,” kata Franoto, Rabu (2/11/2022).  
 
Franoto mengatakan, setiap penumpang diharapkan bisa membawa barang secukupnya. Diusahakan barang ini diletakkan di suatu tempat dan diletakkan dalam koper atau ransel.  

PT KAI juga telah menyiapkan tempat untuk menaruk barang bawaan, di antaranya di rak yang ada di atas tempat duduk. Selain itu juga bisa diletakkan dia rea lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang atau kerusakan pada kereta.  

“Bagi penumpang yang akan membawa sepeda, ada aturan dan jenis sepeda yang bisa dimasukkan,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network