Ditambahkannya, aturan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif ini didasarkan pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bahwa mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 mendatang, pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif PCR Swab, sebagai syarat untuk naik kereta api.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait