Petugas memeriksa kelengkapan syarat perjalanan calon penumpang kereta di masa libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: Istimewa)

Sementara untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil PCR negatif, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Sedangkan untuk remaja usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. 

"Syarat naik kereta jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas di antaranya  wajib vaksin booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Dan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya. 

Untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi minimal vaksin dosis pertama. Sedangkan yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan memakai masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan berupa masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

PT KAI juga menyediakan layanan vaksin di Klinik Mediska Yogyakarta pada hari Senin sampai Sabtu dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network