YOGYAKARTA, iNews.id- Pemda DIY akan memperpanjang penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai 9 Februari hingga 23 Februari 2021. Berbeda dengan sebelumnya, PTKM mendatang akan melibatkan Jaga Warga.
PTKM sendiri pertama kali dilaksanakan 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021.
Perpanjang ini berdasarkan hasil pertemuan lima provinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (4/2/2021). Dalam pertemuan itu, implementasi PPKM dinilai belum efektif meminimalisir angka penularan Covid-19 di daerah yang menerapkannya. Sebab meski mampu mengurangi tapi belum terlalu signifikan.
“Sesuai arahan Presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PTKM dengan pengawasan secara mikro,” kata Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono (HB) X usai bertemu Bupati dan Wali kota se DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).
Sultan menjelaskan dengan konsep mikro, bupati dan wali kota di DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah yakni dari RT dan RW, padukuhan dan kalurahan.
Kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Dengan langkah ini harapan tren kasus Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan dapat diminimalisir.
“Melalui Jaga Warga, gerakan bersama semua warga dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda DIY juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk yaitu dengan memperpanjang jam operasional.
"Jika dalam PTKM sebelumnya para pelaku ekonomi diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB, pada PTKM mikro nanti jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," kata Sultan.
Namun masyarakat tetap harus tertib mentaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19, termasuk tidak berkerumun di tempat-tempat keramaian dan tempat usaha.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait