Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta menjadi awal KPK membersihkan Kota Yogyakarta dari korupsi. KPK harus membongkar semua perizinan hotel selama Haryadi menjabat Wali Kota. 
 
"Ini tidak sebagai satu-satunya, tetapi ini menjadi awal membersihkan Yogyakarta dari tindak pidana korupsi yang sangat akut dan juga pembangunan yang ugal-ugalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/6/2022).

Zaenur mengatakan, lembaga antirasuah ini perlu membongkar potensi korupsi dalam proses perizinan bangunan-bangunan lain, termasuk perhotelan selama Haryadi Suyuti masih menjabat wali kota. Setidaknya ada 104 perizinan hotel yang dikeluarkan di Kota Yogyakarta.

“Itu tugas KPK untuk mencarinya," katanya.

Salah satu metode yang bisa digunakan KPK untuk membongkar potensi korupsi itu, adalah dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan cara ini akan diketahui penerimaan dari mana saja dan mengalir ke mana. 

Berdasarkan penelitian Pukat UGM terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, menurut Zaenur, biasanya seorang tersangka korupsi ditangkap setelah kesekian kali menerima suap atau gratifikasi.

"Jarang orang baru pertama menerima (suap atau gratifikasi) langsung dia ketangkap KPK, itu jarang," ungkap Zaenur.

KPK telah berpengalaman mengusut kasus korupsi berskala besar yang mulanya terlihat kecil. Penanganan kasus ini diharapkan bisa untuk menggencarkan program pencegahan korupsi.

"Ini saat yang paling baik untuk KPK membuat program-program pencegahan di Yogyakarta pascapenindakan sehingga ke depan tidak terjadi lagi, tidak ada pengulangan," kata Zaenur menambahkan.

Senada dengan Pukat UGM, aktivis Warga Berdaya dan Jogja Ora Didol Dodok Putra Bangsa berharap KPK dapat melakukan penyelidikan terhadap perizinan bangunan yang diterbitkan sejak 2012 hingga 2022 atau selama masa jabatan Haryadi Suyuti.

"Ini adalah awal, pecah telur itu adalah awal. Kami minta KPK tidak bosan main-main ke Yogyakarta," ujar warga Kampung Miliran, Kota Yogyakarta itu.

Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Satu tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network