YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu dibutuhkan untuk membatalkan UU KPK yang baru saja ditetapkan.
Direktur Pukat, Oce Madril mengatakan kondisi bangsa saat ini sangat mendesak dan butuh penyelesaian hukum, sehingga Presiden perlu menerbitkan Perppu tentang KPK.
“Presiden perlu segera menerbitkan menerbitkan Perppu tentang KPK,” katanya di kantor Pukat, Jumat (27/9/2019).
Pengesahan RUU KPK menjadi salah satu penyulut gelombang perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai kota di Indonesia. Rakyat membaca, RUU KPK disahkan sebagai upaya untuk melemahkan lembaga ini dan menundukkannya di bawah kontrol kekuasaan.
Oce Madril mengatakan, presiden memiliki kewenangan dalam mengeluarkan perppu. Ini diatur dalam pasal 22 UUD 1945 yang mengatur saat kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan presiden.
Sementara Keputusan MK telah mensyaratkan tiga hal yang dijadikan alasan dikeluarkkannya perppu. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak.
“Masifnya tuntutan masyarakat mencerminkan kondisi jika Perppu KPK merupakan kebutuhan mendesak,” katanya.
Pukat juga berharap dengan munculnya Perppu akan membatalkan Revisi UU KPK dan kembali ke UU KPK yang lama. Upaya untuk mengubah UU KPK dengan tujuan untuk melemahkan KPK akan selalu mendapatkan perlawanan dari rakyat.
“Presiden harus komitment mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan,” katanya.
Sementara peneliti Pukat, Agung Nugroho mengatakan banyak catatan yang masuk dalam proses penolakan revisi UU KPK. Pukat mencatat ada sekitar 21 catatan, ICW ada 15 Catatan dan dari KPK juga ada 26 catatan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait