YOGYAKARTA, iNews.id-Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai banyak kejanggalan dalam kasus pencurian laptop dan hardisk di rumah Jaksa KPK di Wirobrajan,Yogyakarta pada Minggu (24/12/2022) silam. Salah satunya adalah pengakuan tersangka yang membuang barang hasil curiannya.
"Bisa saja hanya pencurian biasa namun menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (4/1/2022).
Untuk diketahui dua tersangka berinisial SIP dan JN diduga membobol rumah milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di kawasan Wirobrajan. Mereka berhasil menggondol sejumlah barang di antaranya laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV.
Meski keduanya telah berhasil ditangkap, namun polisi belum menemukan barang bukti laptop dan hardisk yang dicuri. Kedua tersangka mengaku membuang barang bukti hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.
Menurutnya tindakan ini sangat tidak masuk akal. Setelah berhasil mengondol barang-barang itu kedua pelaku justru membuangnya. "Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri tapi hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan," kata Zaenur.
Untuk itu, dia berharap motif para tersangka dapat segera diungkap jajaran penyidik Polda DIY. "Jika aksi pencurian tersebut murni bermotif ekonomi para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya," ujarnya
Zaenur meminta hal ini didalami. "Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait