Penggunaan kode hari ulang tahun sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat sidang perdana kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8) dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
Pada 7 Februari 2019 Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika menginformasikan kepada Haryadi rencana presentasi Oon terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu karena banyak urusan sembari memberikan informasi terkait hari ulang tahunnya.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.
Keesokan harinya pada 8 Februari 2019, Dandan bersama Oon membahas hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi yang akhirnya disepakati sebuah sepeda elektrik.
Setelah Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Dalam sidang perdana kasus itu, pemberian suap yang melibatkan Oon Nusihono, disebutkan JPU, terus berlanjut secara bertahap hingga IMB Apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit pada 23 Mei 2022.
Selain memberi sepeda elektrik, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Oon juga berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.
Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait