Adapun unsur yang bertugas di posko tersebut nantinya terdiri atas Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait